ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun pada 2027

ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun pada 2027

Nusron Wahid--

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun untuk Tahun Anggaran 2027 guna mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional, termasuk reforma agraria, penyusunan tata ruang, serta dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagu indikatif yang dialokasikan kepada Kementerian ATR/BPN pada 2027 sebesar Rp10,61 triliun dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan program strategis yang sedang berjalan.

"Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan pagu tahun 2027 guna mendukung penyelesaian program prioritas dan dukungan penyediaan layanan dengan total usulan tambahan Rp3,233 triliun," ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan penting, antara lain pembayaran gaji CPNS dan penyesuaian gaji pegawai, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, hingga mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Usulan penambahan anggaran ini muncul di tengah masih rendahnya realisasi sejumlah program prioritas nasional yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN. Berdasarkan data per 6 Juni 2026, serapan anggaran kementerian baru mencapai Rp3,19 triliun atau sekitar 36,23 persen dari pagu efektif sebesar Rp8,79 triliun.

Sementara itu, capaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) baru mencapai 15,04 persen dari target tahunan. Adapun realisasi redistribusi tanah tercatat sangat rendah, yakni baru mencapai 0,07 persen.

 

BACA JUGA:Mengapa Sengketa Tanah Sering Terjadi di Dalam Keluarga? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Meski Menang di Pengadilan, Mengapa Tanah Sengketa Belum Tentu Kembali ke Pemiliknya? Ini Penyebabnya

Menurut Nusron, lambatnya pelaksanaan redistribusi tanah disebabkan adanya perubahan skema program yang mulai diterapkan pada 2026. Jika sebelumnya redistribusi dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), kini mekanisme tersebut menggunakan Hak Pengelolaan (HPL) yang berada di bawah pengelolaan Bank Tanah.

"Sejak tahun 2026 redistribusi tanah menggunakan HPL di atas aset Bank Tanah, sehingga kami masih mengurus persetujuan ke Kementerian Keuangan agar penerima redistribusi tanah dikenakan biaya nol persen," jelasnya.

Akibat perubahan kebijakan tersebut, ATR/BPN masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan serta proses reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kondisi ini membuat pelaksanaan program redistribusi tanah berjalan lebih lambat dibandingkan target yang telah ditetapkan.

Selain redistribusi tanah, capaian akses reforma agraria hingga awal Juni 2026 juga baru mencapai 0,91 persen. Sementara itu, tindak lanjut penertiban tanah terlantar dan tanah yang tidak dimanfaatkan baru terealisasi sebesar 0,32 persen.

Sumber: