Oknum LSM Terdakwa Pemerasan di Seluma, Keukeh Beraksi Sendiri

Sabtu 04-10-2025,08:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH yang diketahui merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Serta JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

 

Dimana pada sidang sebelumnya dengan pembacaan dakwaan dari JPU  Kejaksaan Negeri Seluma. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal Berlapis. Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.

 

Terdakwa Andre yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.

 

Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Seluma Bersama Bupati Temui Kemenpan RB, April Yones: Kita Perjuangkan Hak Tenaga Honorer

BACA JUGA:DPRD Seluma Tinjau SDN 114 Lubuk Kebur, 43 Tahun Tanpa Sertifikat Tanah dan Kekurangan Ruang Kelas

Sekedar mengingatkan, terduga pelaku berinisial JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. AD mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.

 

Kronologi penangkapan terhadap AD dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.

 

Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan AD bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Kategori :