Parah Banget! 5 Penerima Bansos Ini Gunakan Bantuan untuk Modal Judi Online

Minggu 28-09-2025,01:04 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan, karena potensi penyalahgunaan bisa lebih luas dari angka yang dilaporkan,” tegas Elly.

 

Menurut data nasional, terdapat 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. 

 

Dari jumlah tersebut, 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bansos pada triwulan II (TW 2), sementara 375.951 KPM masih tercatat sebagai penerima bansos pada periode tersebut.

 

BACA JUGA:Citi Indonesia ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025

"Data ini menunjukkan masih adanya ribuan penerima bantuan yang berpotensi menyalahgunakan dana bansos, sehingga pemerintah terus memperketat pemantauan agar bantuan dari pemerintah tidak disalahgunakan oleh para penerima manfaat," ujar Elly.

 

 

Dinas Sosial Mukomuko menegaskan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi tegas bagi penerima bansos yang terbukti melakukan penyimpangan. 

 

 

Penerima manfaat yang ketahuan menggunakan dana bantuan untuk judi online akan langsung dihapus dari daftar penerima bansos, sehingga mereka tidak akan lagi berhak menerima bantuan pada periode selanjutnya.

 

Kategori :