Kejati Bengkulu Sita SPBU Sukaraja Seluma, dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jumat 26-09-2025,15:14 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Selama proses penyitaan, penyidik bersama kuasa hukum tersangka menyusun berita acara penyitaan sebagai bukti sah tindakan hukum yang dilakukan. Meski demikian, pihak penyidik tidak memberikan banyak keterangan terkait kasus ini kepada awak media.

 

Setelah melakukan penyitaan, penyidik langsung meninggalkan lokasi untuk melanjutkan penyegelan aset lain yang juga menjadi bagian dari penyidikan.

 

"Untuk keterangan lebih lanjut, silakan langsung ke Kasi Penkum. Setelah ini, kami akan melakukan penyegelan aset lainnya," singkatnya.

 

Kasus korupsi sektor pertambangan batu bara ini melibatkan 12 orang tersangka yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pejabat ASN di kementerian terkait. Kejati Bengkulu telah melakukan sejumlah penggeledahan dan berhasil mengamankan dokumen, serta catatan keuangan yang berkaitan erat dengan para tersangka, khususnya Bebby Hussy.

 

Para tersangka dikenakan pasal berbeda, mulai dari pasal korupsi, pencucian uang, hingga pasal peringangan. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang diusut Kejati Bengkulu.

 

BACA JUGA:Huawei Rilis Indeks Digitalisasi dan Intelijensi Global, Industri Tenaga Listrik

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Investasi Paling Strategis, Kolaborasi Global di KTT C3 Jepang

Kejaksaan berharap dengan penyitaan dan penyegelan aset ini, proses penyidikan dapat semakin kuat dan tersangka tidak dapat mengalihkan atau menghilangkan aset-aset hasil kejahatan. Upaya ini juga menjadi bentuk perlindungan negara atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.(ctr)

Kategori :