Seluma, Radarseluma.Disway.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma terus mendalami dugaan kasus penipuan berkedok investasi bodong yang telah menimbulkan kerugian besar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Kerugian sementara yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 2 miliar, dengan jumlah korban terdeteksi sebanyak 105 orang.
BACA JUGA:Pesan Tasawuf Abadi Syaikh Abdul Qadir al-Jailani: Jalan Hati Menuju Allah SWT
BACA JUGA: Pertumbuhan Vietnam Cepat, DHL Express Tambahan Kapasitas Kargo Udara di Hanoi
Kasus ini mencuat setelah dua laporan masyarakat masuk ke Polres Seluma terkait penipuan berkedok investasi. Meski berasal dari dua pelapor berbeda, penyidik belum dapat memastikan apakah keduanya melaporkan pelaku yang sama. Proses penyelidikan pun masih terus berlanjut dengan memanggil para pihak yang diduga terlibat atau mengetahui skema penipuan tersebut.
"Kami masih dalam tahap pendalaman. Sudah 15 orang saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat bukti. Pemanggilan terhadap terduga pelaku belum kami lakukan karena masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," sampai Kapolres.
Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Berdasarkan keterangan sementara dari para korban, pelaku utama dalam kasus ini diduga berinisial RP warga Desa Palua Terap Ilir, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. RP diketahui menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa adanya dasar hukum yang jelas atau izin resmi dari otoritas terkait. Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun masih efektif. Yakni skema investasi palsu yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Pelaku diduga memutar dana dari investor awal untuk membayar keuntungan investor baru (skema ponzi), sebelum akhirnya dana tersebut menguap tanpa kejelasan.
BACA JUGA: Bobol SMPN 04 Seluma, Gasak Kompter, Pemuda Nanti Agung Seluma Diringkus Polsek SA
Dari hasil penelusuran awal, korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pegawai swasta, hingga pelaku usaha kecil. Mayoritas korban tergiur karena ajakan dari kerabat atau rekan yang juga telah lebih dulu menjadi bagian dari jaringan investasi tersebut.
"Total korban yang terdeteksi sementara ini ada 105 orang dan kemungkinan bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai dua miliar rupiah," ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polres Seluma. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengumpulan bukti dan pemetaan jaringan penipuan.
Prengki juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan keabsahannya. Dirinya menegaskan, segala bentuk penawaran investasi harus melalui lembaga yang telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami ingin memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah agar kasus serupa tidak terulang," tegasnya.