Semakin Terang, SK 573 PPPK Seluma Tahap I, Dibagikan Pekan Depan

Kamis 18-09-2025,17:51 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Hasil audit menemukan bahwa 14 peserta tidak memenuhi syarat administrasi. Seperti tidak tercatat dalam data honorer resmi, serta satu orang peserta dilaporkan meninggal dunia setelah pengumuman kelulusan.

 

Namun, sesuai prosedur, peserta yang tidak lolos verifikasi diberikan hak untuk mengajukan sanggahan melalui mekanisme resmi yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

 

"Dari 14 orang yang sempat terindikasi tidak memenuhi syarat, tujuh orang berhasil membuktikan kelayakannya melalui proses sanggah. Mereka dapat menunjukkan dokumen dan bukti keabsahan data," jelasnya.

 

Sementara itu, enam peserta lainnya dinyatakan gugur karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, jumlah akhir peserta yang ditetapkan resmi menerima SK pengangkatan PPPK sebanyak 573 orang.

 

Pemerintah Kabupaten Seluma berharap agar para PPPK yang akan menerima SK nantinya dapat segera menyesuaikan diri di unit kerja masing-masing dan menunjukkan kinerja profesional sesuai kompetensinya. Penempatan para PPPK ini terutama difokuskan pada bidang pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lain yang sangat dibutuhkan.

 

BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri: Harus Sigap Tangani Kasus Warga

BACA JUGA:Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

"Harapan kami, mereka tidak hanya puas karena telah diangkat, tapi benar-benar menunjukkan kontribusi nyata untuk pelayanan publik di Kabupaten Seluma," pungkasnya.

 

Acara penyerahan SK direncanakan digelar secara simbolis oleh Bupati atau pejabat terkait dan akan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing formasi.(ctr)

Kategori :