Oknum Kadis Inisial AS Dilaporkan ke Inspektorat, Inspektorat Akan Koordinasi Dengan Sekda, Terkait Ini!

Kamis 28-08-2025,17:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan Garda Raflesia berisi desakan agar Pemerintah Kabupaten Seluma menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menilai tindakan perceraian sepihak yang dilakukan AS tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga berpotensi merusak citra birokrasi.

 

Ketua Garda Raflesia dalam pernyataannya menegaskan bahwa seorang pejabat publik harus memberi teladan baik, termasuk dalam urusan rumah tangga. Oleh sebab itu, organisasi ini meminta Inspektorat bersikap tegas dan segera memberikan rekomendasi agar Bupati Seluma menonjobkan AS dari jabatan Kadis Pertanian.

 

Sebagai informasi, aturan mengenai etika dan perilaku ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan martabat jabatannya. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

 

Selain itu, dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, ditegaskan bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan melakukan perceraian tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Jika melanggar, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.

 

Sejauh ini, Inspektorat belum memutuskan langkah konkret selain melakukan kajian. Namun, laporan ini dipastikan akan menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas seorang kepala dinas.

 

Sementara itu, publik menanti apakah Pemkab Seluma melalui Inspektorat benar-benar akan menindaklanjuti laporan tersebut atau justru membiarkannya. Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut etika pejabat daerah sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN. (ndo) 

Kategori :