Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemeriksaan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seluma dalam pendalaman penyidikan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, telah dilakukan.
BACA JUGA: Bupati BS Ajukan Tiga Usulan Ke Kementrian Perhubungan
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua (Waka) 1 Baznas Kabupaten Seluma, beserta 3 orang guru agama yang mengikuti proses PPG pada tahun 2024.
Hal tersebut terlihat pada Selasa, 19 Agustus 2024 siang, terlihat Waka 1 Baznas Kabupaten Seluma beserta 3 orang guru PPG menghadiri panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam pemeriksaan terhadap Waka 1 Baznas dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Hati ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. 3 guru agama peserta PPG dan satu saksi dari Waka 1 Baznas," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Diterangkan Ekke, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam proses pendalaman di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024. Terkait dengan keterlibatan proses PPG dengan Baznas Kabupaten Seluma yakni. Pada proses PPG pada tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Hanya saja, pada tahun 2024 dalam proses PPG tidak lagi melakukan Disdikbud, melainkan melalui Baznas Kabupaten Seluma.
"Memang ada mekanisme nya dari Kementrian Agama RI terkait dengan mekanisme adanya himbauan bahwa pada tahun 2024 adanya anggaran melalui Baznas. Disini kita masih melakukan penyidikan terkait dengan dugaan pungli dalam proses PPG," tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.