Cek Sertifikat Tanah di BPN Kini Cuma Sehari, Berikut Syaratnya....

Selasa 05-08-2025,14:40 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

NASIONAL - Proses pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini semakin cepat. Masyarakat hanya membutuhkan waktu satu hari kerja untuk memastikan keaslian dan kesesuaian sertifikat tanah yang dimiliki.

 

Persyaratan Dokumen

Sebelum mengurus pengecekan sertifikat tanah, pemohon wajib mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

Formulir permohonan lengkap yang ditandatangani di atas materai.

Surat kuasa apabila pengecekan diwakilkan.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa, jika ada.

 

Sertifikat tanah yang akan dicek.

 

Surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan atau pembebanan hak.

 

Informasi mengenai identitas pemohon, luas, lokasi, dan penggunaan tanah.

Kategori :