Prosedur Pengecekan Sertifikat Tanah
Datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dan mengambil formulir permohonan.
Lengkapi formulir, lalu tandatangani di atas materai.
Serahkan formulir beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas loket.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya pengecekan.
Biaya pengecekan sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Petugas akan memproses verifikasi sertifikat, dan hasilnya dapat diperoleh dalam waktu satu hari kerja.
Cepat, Mudah, dan Terjangkau