MenPAN-RB Batalkan PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Selasa 29-07-2025,15:11 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Meninggal Dunia

Apabila calon honorer meninggal sebelum kontrak berjalan, pengangkatan otomatis tidak berlaku.

 

Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Walaupun skema PPPK paruh waktu dibatalkan, pemerintah memastikan tetap menata status seluruh tenaga honorer pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang ASN dan aturan turunannya.

 

BACA JUGA:Aliansi R2-R3 Tegas Menolak Pengangkatan Honorer R4 Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Tiga Alasannya

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan

 

Pemerintah daerah diminta aktif dalam:

Melakukan pendataan tenaga honorer yang memenuhi syarat,

Menyediakan pendampingan administrasi, dan

Menjalankan verifikasi dokumen.

Dengan begitu, honorer masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK penuh waktu atau formasi lain sesuai ketentuan.

MenPAN-RB menegaskan pembatalan skema ini bukan berarti honorer ditinggalkan. Langkah ini diambil agar status tenaga honorer lebih jelas dan memiliki peluang permanen dalam ASN.

Kategori :