Meninggal Dunia
Apabila calon honorer meninggal sebelum kontrak berjalan, pengangkatan otomatis tidak berlaku.
Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?
Walaupun skema PPPK paruh waktu dibatalkan, pemerintah memastikan tetap menata status seluruh tenaga honorer pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang ASN dan aturan turunannya.
BACA JUGA:Aliansi R2-R3 Tegas Menolak Pengangkatan Honorer R4 Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Tiga Alasannya
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Resmi Dipertegas, MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan Wajib Dilaksanakan
Pemerintah daerah diminta aktif dalam:
Melakukan pendataan tenaga honorer yang memenuhi syarat,
Menyediakan pendampingan administrasi, dan
Menjalankan verifikasi dokumen.
Dengan begitu, honorer masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK penuh waktu atau formasi lain sesuai ketentuan.
MenPAN-RB menegaskan pembatalan skema ini bukan berarti honorer ditinggalkan. Langkah ini diambil agar status tenaga honorer lebih jelas dan memiliki peluang permanen dalam ASN.