MenPAN-RB Batalkan PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Selasa 29-07-2025,15:11 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Pemerintah Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu

NASIONAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara resmi membatalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya disiapkan untuk honorer kategori R2 dan R3. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

 

Awalnya, skema ini dimaksudkan sebagai solusi sementara bagi honorer yang belum berhasil lolos dalam formasi CPNS atau PPPK penuh waktu. Dalam konsep tersebut, tenaga honorer dapat bekerja dengan sistem kontrak waktu terbatas, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang lebih stabil dan permanen.

 

Alasan Pembatalan PPPK Paruh Waktu

 

Keputusan pembatalan pengangkatan ke PPPK paruh waktu terjadi karena beberapa alasan utama:

 

Mengundurkan Diri

Honorer yang memilih mundur otomatis batal diangkat.

 

Tidak Menyerahkan Dokumen Lengkap

Jika dokumen persyaratan tidak diserahkan tepat waktu, maka proses pengangkatan dibatalkan.

Kategori :