Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah daerah Kabupaten Seluma eksekutif dan legislatif sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Saat ini Raperda sudah diajukan ke Gubernur Bengkulu. Seperti yang dikabarkan bahwa ada satu fraksi yang belum menyetujui Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda. Namun tujuh fraksi telah setuju.
BACA JUGA:Ada Efisiensi, Target Sertifikat PTSL di Seluma Turun Jadi 450 Bidang
Sehingga walau PDI Perjuangan enggan menyetujui maka Raperda ini tetap akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu untuk difasilitasi.
"Ya, ada satu fraksi yang menolak yaitu PDI perjuangan. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam jangka waktu tiga hari Raperda diajukan ke Gubernur untuk difasilitasi dan diverifikasi," ungkap Samsul Aswajar Waka I DPRD Seluma.
Seperti yang diketahui, Perda Pertanggungjawaban ini penting karena menjadi dasar pertanggungjawaban bupati. Dan ini merupakan dasar untuk melaksanakan tahapan perubahan APBD 2025.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, satu-satunya dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. Ketua fraksi PDI Perjuangan Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan keputusan ini merupakan kesepakatan bersama
BACA JUGA:Stunting Turun, Seluma Berpeluang Terima Insentif Fiskal Lagi
BACA JUGA: LRT Jabodebek Gelar Lomba Dongeng Bertema Transportasi Publik, Dalam Rangka Hari Anak
. "Pada pandangan akhir fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 PDI Perjuangan dengan mempertimbangkan dengan anggota fraksi kita menolak dengan alasan terkait dengan catatan dana stunting dan utang," kata Nofi, kemarin (23/7).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Seluma Nofi Eriyan Andesca --
Terlepas dari itu, Nofi mengaku fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu. "Dengan catatan-catatan ini maka penolakan ini menjadi keputusan fraksi," jelasnya.(adt)