Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Tetap diberikan peluang melalui skema paruh waktu.
3. Kategori R4
Tenaga honorer yang belum tervalidasi atau belum masuk dalam database BKN.
Akan diprioritaskan jika instansi bersangkutan melakukan pendataan dan validasi ulang.
Peluang ada, tetapi membutuhkan proses administrasi yang lebih panjang.
Upaya DPD RI dalam Mendorong Kebijakan Ini
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyampaikan bahwa pihaknya aktif memperjuangkan nasib honorer yang belum lolos PPPK melalui koordinasi langsung dengan Kementerian PANRB dan BKN. Pertemuan dengan Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, pada 16 Juli 2025 menjadi titik penting dalam pembahasan solusi pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun belum terangkat PPPK. Kami sedang perjuangkan agar Oktober 2025 mereka bisa diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu," ujar Muhdi.
Kepala BKN, Zudan Arif, menyebutkan bahwa penentuan status tenaga honorer—baik untuk diangkat sebagai PPPK penuh atau paruh waktu—menjadi kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.
"BKN siap memfasilitasi validasi dan pemetaan data. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan instansi masing-masing," kata Zudan.