Sisanya untuk mendukung operasional kegiatan pertanahan lainnya, termasuk pengadaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.
Kondisi Anggaran Tahun 2025
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, pagu anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp4,44 triliun, setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp2,01 triliun dari pagu semula Rp6,45 triliun. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pentingnya dukungan anggaran tambahan agar pelaksanaan program PTSL tidak terhambat.
Menteri Nusron juga berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap usulan tambahan anggaran tersebut. Menurutnya, keberhasilan program PTSL memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kepastian hukum atas tanah, penyelesaian konflik agraria, dan mendukung investasi nasional.
“PTSL adalah program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari DPR agar pelaksanaan program ini dapat berjalan optimal di tahun mendatang,” tegas Nusron.