Skema PPPK Paruh Waktu resmi dibuka oleh KemenPAN-RB sebagai opsi pengangkatan bagi tenaga honorer non-kategori yang tidak bisa diangkat penuh menjadi PPPK. Dengan skema ini, pemerintah berharap ada kejelasan status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.