MenPAN-RB Resmi Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Hanya untuk Honorer Kategori Ini

Rabu 09-07-2025,09:12 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Durasi dan Beban Kerja Lebih Fleksibel

Dalam skema ini, tenaga PPPK Paruh Waktu akan memiliki jam kerja dan beban tugas yang lebih ringan dibandingkan PPPK reguler. Mereka akan dipekerjakan sesuai kebutuhan instansi, dengan sistem kontrak yang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

 

Meski statusnya paruh waktu, mereka akan mendapatkan penghasilan tetap yang disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

 

Seleksi dan Pengangkatan Sesuai Formasi

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, namun akan lebih fleksibel dari sisi persyaratan. Pemerintah daerah dapat mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan pelayanan dan keterbatasan anggaran.

 

“Kami mendorong agar formasi ini digunakan seefisien mungkin, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik,” kata Anas.

 

Solusi atas Kelebihan Tenaga Honorer

Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi instansi yang memiliki jumlah tenaga honorer berlebih, tetapi tidak dapat mengangkat semuanya sebagai PPPK penuh karena keterbatasan anggaran dan kuota formasi nasional.

 

PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan resmi, namun dengan skema yang lebih ringan secara administratif dan finansial.

 

 

Kategori :