Kena OTT Jaksa, Oknum LSM Diserahkan ke Polres Seluma

Kamis 26-06-2025,21:05 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Kronologi dugaan pemerasan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus bermula saat tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas di salah satu wilayah Kabupaten Seluma. Modus operandi tersangka adalah mengancam akan melaporkan dugaan pemotongan honor terhadap pegawai Puskesmas yang tidak masuk kerja.

 

Ancaman ini kemudian diikuti dengan permintaan uang sebesar Rp 25 juta agar laporan tersebut tidak diteruskan ke pihak berwenang. Namun, setelah adanya negosiasi, Kepala Puskesmas tersebut akhirnya menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka.

 

Transaksi ini rupanya telah diendus oleh tim Pidsus Kejari Seluma, yang kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan Pidsus Kejari Seluma yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH didampingi personel dari Kodim 0425/Seluma. Tersangka berhasil diamankan di ruas Jalan Merdeka Pasar Tais, tepatnya di depan Minimarket Agis, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Desain Canggih Memiliki Fitur Sistem Otomatis Populer di Pasar Indonesia

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2025 Resmi Hadir, Hadirkan Banyak Peningkatan untuk Pecinta SUV di Indonesia

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil dari tindak pemerasan. Tersangka kemudian digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk dilakukan pemeriksaan awal.

 

"Tersangka JS bersama dua orang saksi dan barang bukti sudah kita limpahkan ke penyidik Polri. Barang Bukti (BB) yang kita serahkan berupa uang, Flashdisk dan juga kendaran," tegas Ekke.

 

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami fakta-fakta hukum lebih lanjut untuk memastikan unsur pidananya.

 

"Kami akan melanjutkan proses penyelidikan guna menggali lebih jauh fakta-fakta hukum yang ditemukan. Penyerahan ini merupakan hasil penyelidikan awal dari rekan-rekan Kejari dan sekarang kami akan memastikan apakah peristiwa ini benar-benar murni pidana pemerasan atau mengarah ke tindak pidana lainnya," terang Prengki.

 

Kategori :