BACA JUGA:Sosialisasi Kewirausahaan dalam Upaya Peningkatan UMKM Kelurahan Lubuk Kebur
Dengan penyerahan ini, JS alias AS kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan status hukumnya ditangani langsung oleh kepolisian. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya ketegasan aparat hukum terhadap tindakan intimidasi berkedok LSM yang merugikan instansi pemerintah maupun individu.(ctr)