* Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
* Bukti penguasaan fisik atas tanah.
* Keterangan lengkap tentang identitas pemohon, serta luas, letak, dan penggunaan tanah.
Dengan proses yang kini lebih mudah dan transparan, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk meningkatkan status hak kepemilikan tanahnya, sehingga perlindungan hukum atas tempat tinggal mereka semakin kuat.