Berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.
BACA JUGA: Bupati BS Terpilih Rifai Tajudin Akan Percepat Pembangunan dengan Bantuan Gubernur
BACA JUGA:Pembayaran Utang 2024 Masih Lama, Pemda Seluma Akan Dibahas Merinci di Perubahan APBD
Sebagaimana diketahui, umumnya gaji 13 ini biasanya digunakan untuk biaya anak menghadapi tahun ajaran baru. Untuk membeli kebutuhan sekolah, seperti seragam, sepatu, dan lainnya.(adt)