Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kasus pencurian lima ekor sapi yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Agri Andalas (PT AA) terus bergulir dan berbuntut panjang. RS, terduga pelaku yang juga menjabat sebagai Asisten di perusahaan tersebut diproses polisi.
BACA JUGA: Mantan Walikota dan Senator Bengkulu Ahmad Kanedi, Jadi Tersangka Kasus Mega Mall dan Ditahan
BACA JUGA:Walau Mega Mall Telah Disita Kejati Bengkulu, Namun Tetap Bisa Beroperasi
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 di wilayah Afdeling 12 Perkebunan PT Agri Andalas. Tepatnya di Desa Rawa Sari, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma. Lima ekor sapi milik warga atas nama Sugito diduga diambil secara ilegal oleh RS, yang memanfaatkan posisinya di perusahaan.
Kuasa hukum korban, M Akbar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) King Akbar menyampaikan, keprihatinannya atas dinamika penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti keberadaan surat perdamaian yang telah diterima pihak kepolisian. Namun tidak mencantumkan nama kliennya sebagai pihak korban.
"Setelah kepolisian menerima surat perdamaian, mereka menyatakan akan mengkaji ulang keabsahan dokumen tersebut. Kami sebagai pendamping hukum dari Pak Sugito meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegak lurus. Surat perdamaian itu cacat secara formil karena tidak menyertakan nama korban," sampai Akbar.
Akbar menambahkan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk penetapan RS sebagai tersangka oleh penyidik. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 15 April 2025.
BACA JUGA: BAFS Ekspansi ke Asia Tenggara, Pengiriman Kendaraan Pengisian Bahan Bakar Pesawat ke Kamboja
"Kami apresiasi langkah Satreskrim Polres Seluma yang telah memeriksa berbagai pihak dan menetapkan RS sebagai tersangka. Namun, kami juga menyoroti adanya kesalahan penulisan nama klien kami dalam SP2HP tersebut. Kami memakluminya, asalkan kami diberikan akses terhadap hasil BAP agar dapat memastikan tidak ada kekeliruan dalam penyidikan," terang Akbar.