Difasilitasi Kejari Seluma, Korban Pelecehan Oknum PPPK Terima Restitusi Rp 5 Juta
Rabu 21-05-2025,19:47 WIB
Editor : Jeffri Ginting
SELUMA, Radarseluma.Disway.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memfasilitasi pembayaran restitusi dari terpidana kasus pelecehan seksual, Eko Saputra, AMd Kep (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu kepada korban berinisial AN (27), seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Seremoni penyerahan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Rabu, 21 Mei 2025 pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.
Restitusi senilai Rp 5 juta tersebut diserahkan langsung oleh orang tua terpidana sebagai bentuk pengganti atas kerugian materiil dan materiil yang dialami korban. Pembayaran ini dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tais, pada tanggal 18 Maret 2025 yang lalu. Terpidana dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa yang saat ini telah berstatus terpidana.
"Restitusi dibayarkan oleh pihak terpidana melalui orang tuanya pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Jumlahnya sebesar Rp 5 juta sesuai dengan permintaan korban melalui penasihat hukumnya," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH.
Sebelumnya, Kejari Seluma sempat berencana melelang sepeda motor milik terpidana yang dijadikan barang bukti dalam perkara, karena pihak keluarga sempat terlambat membayar restitusi. Sesuai putusan, restitusi harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak vonis inkrah pada bulan Maret yang lalu..
"Motor Scoopy milik terpidana rencananya akan kami lelang sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Namun hal itu urung dilakukan karena pihak keluarga telah menyerahkan dana restitusi secara langsung," terang Renaldo.
Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Talo Kecil dara tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.
Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban..
Setelah memepet sepeda motor korban. Terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.
Hal tersebut sontak membuat korban terkejut. Hingga korban yang merasa dilecehkan atas ulah pelaku. Korbanpun langsung mengejar pelaku hingga korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga membuat pelaku dan juga korban tersungkur masuk ke dalam siring.
Saat itu, warga dan pengendara lainnya yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap korban. Dengan mencabut dan mengamankan kunci sepeda motor milik pelaku agar tak kabur.
Lantaran melihat kunci sepeda motornya diamankan oleh pengendara lainnya yang saat itu sedang membantu korban. Pelaku pun akhirnya memilih berlari dan bersembunyi ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Korban yang saat itu mengalami sejumlah luka-luka pasca nekat menabrak sepeda motor pelaku. Langsung dibawa oleh warga setempat untuk diamankan ke rumah warga Desa Napalan. Serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo.(ctr)
Kategori :