Jika Ada Fakta Baru, Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Bisa Bertambah

Jika Ada Fakta Baru, Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Bisa Bertambah

Kajari Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Usai dilakukannya penahanan tehadap ke 5 tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Tidak menutup kemungkinan besar nantinya ada tersangka baru, jika tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru dalam pengembangan kasus tersebut.

 

BACA JUGA: Bupati Seluma Usulkan Job Fit, Isi Empat OPD Dijabat Plt

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport SUV: Tangguh dan Mewah, Jadi Pilihan Utama Pecinta Otomotif di Indonesia

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai peluang adanya tambahan tersangka baru dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Saat ini masih tergantung dari hasil pengembangan yang masih dilakukan. Serta jika ada tambahan bukti yang bisa mengarah kepada tersangka baru. Maka tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma akan menetapkan tersangka baru.

 

"Kita lihat dari hasil pendalaman tim penyidik. Jika ada fakta baru, kita siap tindak lanjuti," tegas Eka Nugraha.

 

Sementara itu, ke 5 orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan, salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yakni, Edi Susila yang dulu menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma.

 

Sedangkan ke 4 tersangka lainnya yang dilakukan penahanan yakni, Saiful Dali selaku mandan Sekda tahun 2011, Jaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu. Ke 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu.

 

"Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka dilakukan penahanan dengan alasan-alasan Objektif. Bahwa ke 5 nya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif nya kami menghawatirkan ke 5 tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dilakukan penahanan," ujarnya.

Sumber: