BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Jeranglah Tinggi BS, Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/5/2025) ditahan. Polisi Polres Bengkulu Selatan, dalam pers rilis resmi menetapkan inisial TS Kepala Desa (Kades) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti, patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.526 juta.
BACA JUGA: 212 Peserta Ikuti MTQ Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Bugatti Chiron Super Sport: Mobil Kelas Dunia dengan Desain Canggih dan Kemewahan Tanpa Tanding
"Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Mei 2025 di rutan Polres Bengkulu Selatan,"ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH.MH.
Dikatakan Akhyar, dalam pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada calon Tsk lain, dimana kasus tersebut masih di dalami.
Untuk diketahui modus yang dilakukan Kades Jeranglah Tinggi saat menjalani aksi korupsi pada anggaran tahun 2022 memfiktifkan kegiatan, mengatur pekerjaan fisik.
"Sebelum kades ditetapkan sebagai Tsk, penyidik sudah memanggil para saksi,"pungkas Akhyar.
BACA JUGA:Belajar dari Kisah Nabi Ibrahim AS: Keikhlasan dalam Berqurban
BACA JUGA:Mengurangi Keterikatan pada Dunia dan Memperbanyak Ibadah