BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama: Sedekah dan Zakat di Bulan Dzulqa’dah
Sekda Seluma H Hadianto sebelumnya menyampaikan bagi honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan untuk honorer yang tidak masuk database BKN belum lulus seleksi PPPK tahap II akan diusulkan pada tahun 2025-2026 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.(adt)