Menurutnya, masih ada sekitar Rp 28 miliar DBH yang belum ditransfer dan saat ini masih ditunggu. Namun, dirinya juga menyampaikan bahwa tidak mungkin menggunakan APBD tahun 2025 untuk membayar utang tahun 2024, karena anggaran tahun berjalan sudah memiliki peruntukan tersendiri.
"Kalau ingin cepat, silakan saja gugat ke pengadilan. Jika ada perintah dari pengadilan untuk membayar menggunakan APBD 2025, maka kami akan ikuti. Dengan adanya putusan pengadilan, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan anggaran," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan hak-hak rekanan, namun kondisi keuangan daerah memang sedang dalam keterbatasan. Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban, tetapi sesuai dengan aturan dan kemampuan anggaran daerah.
"Pemkab Seluma tetap akan berupaya memenuhi kewajiban, namun semua harus sesuai prosedur dan payung hukum. Kami tidak bisa serta-merta menggunakan anggaran seenaknya tanpa dasar hukum yang kuat," tegasnya.
Langkah GK2M menggugat ke PN Tais dinilai sebagai jalan tengah yang memungkinkan percepatan proses pembayaran. Apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pembayaran, maka Pemkab Seluma dapat segera mengalihkan pos anggaran untuk melunasi utang.
BACA JUGA:Cara Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?, Berikut Syaratnya hingga Prosedur Pendaftaran!
BACA JUGA:Berapa Sih Anggaran yang Akan Dikucurkan ke Setiap Koperasi Merah Putih? Simak Selengkapnya
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menyarankan agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara terbuka dan profesional, agar kepercayaan para rekanan terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Situasi ini menjadi ujian bagi Pemkab Seluma dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan. Masyarakat kini menanti tindak lanjut baik dari forum kontraktor maupun pemerintah daerah, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.(ctr)