PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma kembali menjadi sorotan setelah utang kepada pihak ketiga yang berasal dari proyek fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp 32 miliar belum juga dibayarkan. Menyikapi hal tersebut, Forum Gerakan Keluarga Kontraktor Menggugat (GK2M) menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkab Seluma ke Pengadilan Negeri (PN) Tais.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport SUV Desain Tangguh Memiliki Fitur Sistem Canggih Populer di Pasar Otomotif
BACA JUGA:Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani
Seperti yang disampaikan oleh Saipul Anwar selaku Koordinator GK2M menegaskan bahwa, langkah hukum tersebut ditempuh guna mendapatkan kepastian atas hak-hak para kontraktor yang belum menerima pembayaran, meski pekerjaan telah rampung sepenuhnya.
"Kami sangat mungkin untuk menggugat Pemkab Seluma agar utang kepada para rekanan segera dibayarkan. Apalagi Bupati Seluma sendiri menganjurkan hal tersebut. Ini bukan semata soal uang, tapi soal kepastian hukum atas hak kami," sampai Sahipul.
Sahipul menambahkan, para kontraktor yang tergabung dalam GK2M telah menyelesaikan proyek sesuai kontrak dan sebagian besar bahkan menggunakan dana pribadi dan pinjaman bank untuk menuntaskan pekerjaan. Namun hingga kini belum ada kejelasan pembayaran dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM mengakui bahwa, Pemkab Seluma saat ini memang belum memiliki sumber dana yang cukup untuk melunasi seluruh utang tersebut. Dirinya menjelaskan, satu-satunya harapan pembayaran utang hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Toyota Astra Motor Indonesia Hadirkan Fortuner Hybrid 2025 Siap Guncang Pasar Otomotif di Indonesia
"Sumber satu-satunya saat ini adalah DBH dari provinsi. Tapi hingga sekarang, DBH yang baru ditransfer sebesar Rp 6,3 miliar. Dari jumlah itu, sebagian sudah digunakan untuk membayar kewajiban lainnya seperti iuran BPJS Kesehatan program Jamkesda sebesar Rp 2 miliar dan honor tenaga administrator kesehatan sebesar Rp 2 miliar untuk periode Oktober hingga Desember," jelasnya.