Dasar Hukum dan Kebijakan Pembaruan Data
Kemensos melalui Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS menetapkan bahwa data penerima bansos wajib diperbarui secara berkala. Pemerintah daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data, sedangkan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan usulan atau pengaduan terkait data DTKS.
Selain itu, sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pembaruan data ini menjadi kunci dalam mengatasi masalah klasik bansos salah sasaran. Beliau menekankan bahwa DTKS harus mencerminkan kondisi real di lapangan.
BACA JUGA:Luar Biasa! Dinsos BS Menerima Raih Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Nilai A, Kualitas Tertinggi
BACA JUGA:Dinsos BS Gandeng RSJKO Suprapto Bengkulu Tangani Pasien ODGJ
Dampak Jika Data Tidak Diperbarui
Berikut adalah beberapa risiko jika masyarakat tidak memperbarui data mereka:
Tidak Mendapatkan Bantuan
Jika data Anda tidak masuk dalam DTKS, otomatis tidak akan menerima bansos apapun dari Kemensos.
Penghapusan dari DTKS
Jika data lama dianggap tidak valid atau tidak sesuai, Anda bisa saja dihapus dari daftar penerima.
Tertundanya Penyaluran Bansos