"Kalau dalam persidangan tidak ada pak," pungkasnya.
BACA JUGA:Perihal Ini, Puluhan Honorer Satpol PP dan Damkar Ngadu ke DPRD Seluma
Permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah, H Murman Effendi, SE SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma yang telah ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
Dalam pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh kuasa hukum tersangka (Murman). Telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.
Diketahui, jika pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh tersangka Murman Effendi melakui kuasa hukum nya. Inti dari permohonan ini adalah mengenai setatus sah atau tidaknya penetapan tersangka, menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Murman Effendi.
Praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh pihak Murman Effendi guna membantah dan menguji secara hukum dasar penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan. Dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, SE SH MH. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.
Untuk diketahui, dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati Seluma, JH selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), MT selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati Belitung, MT selaku Sekda, JH selaku mantan Kepala BPN Seluma, TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.