Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda Seminggu

Senin 21-04-2025,20:37 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati, SD selaku Sekda, JF selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.

 

BACA JUGA:Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Sempat Dirawat 38 Hari karena Pneumonia

Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar.

 

"Untuk KN yang ditimbulkan total lost kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih 

Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH..

 

BACA JUGA:Hasil Kumpulan dari Pejabat Pemprov untuk Dana Pemenangan Rohidin Mersyah, Rp 7,2 Miliar

Dimana pada Senin, tanggal 14 April 2025. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap ke 5 orang tersangka, hanya saja 1 orang tersangka tidak hadir karena sakit. Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka terlihat didampingi oleh Penasehat Hukum dari masing-masing tersangka.(ctr)

Kategori :