Pasang Patok Batas Tanah, Cegah Sengketa dan Konflik dengan Tetangga
Pasang Patok Batas Tanah, Cegah Sengketa dan Konflik dengan Tetangga--
Sengketa tanah sering kali bermula dari persoalan yang dianggap sepele, seperti tidak adanya tanda batas tanah yang jelas. Jika dibiarkan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antarwarga hingga berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan hak kepemilikan tanah, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk menghindari sengketa, meski pada praktiknya masih banyak pemilik tanah yang mengabaikannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanah menjadi lebih aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanah yang dicaplok oleh tetangga maupun pihak lain,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurutnya, proses pemasangan patok sebaiknya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini penting agar kedua belah pihak mengetahui dan menyepakati letak batas tanah masing-masing sehingga potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik tanah di sampingnya agar ada kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson Dibentuk Kemnaker
BACA JUGA: Ayo Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Pemasangan tanda batas dinilai jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materi, konflik batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial dan keharmonisan antartetangga.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.
Adapun kriteria patok batas tanah yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Material patok dapat berupa kayu, beton, maupun besi.
Sumber:
