BACA JUGA:Ops Pekat Nala, Polres Seluma Amankan Ratusan Botol dan Liter Miras
Herwan menegaskan, FGD ini juga menjadi ruang bagi pihak terkait untuk memaparkan rencana pertambangan, serta menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi dalam mengambil keputusan.
"Pemerintah provinsi tentu mendukung investasi, namun tetap harus berdasarkan kajian yang komprehensif agar tidak terjadi maladministrasi atau pelanggaran regulasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat," tegas Herwan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Energi Swa Dinamika Muda, Horisson, menyampaikan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam proses eksplorasi yang direncanakan di Kabupaten Seluma.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan persyaratan teknis lainnya.
BACA JUGA:Saat temui Megawati, Prabowo Ditemani Dasco dan Beberapa Menteri
"Persyaratan teknis sudah kami penuhi sesuai alur dan regulasi yang berlaku, termasuk kajian AMDAL. Saat ini kami hanya menunggu rekomendasi dari gubernur untuk memperoleh izin penggunaan lahan," jelas Horisson.(**)