Diduga Pengaruh Video Biru, Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tiri

Rabu 09-04-2025,20:03 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah terhadap Anak tirinya yang masih berusia balita. Aksi bejat tersebut dilakukan dengan melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita, berulang kali dengan menggunakan jarinya.

 

BACA JUGA:Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma Diusut Kejaksaan, Sudah Naik Dik

BACA JUGA:Akibat Cemburu, Suami di Seluma Tega Aniaya Istri

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh HS (36) seorang petani warga di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Ilir Talo. HS tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun.

 

"Untuk tersangka HS saat ini telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk pada saat Press Conference.

 

Diterangkan Kapolres Seluma pada saat Press Conference yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 di halaman Mapolres Seluma. Berdasarkan laporan polisi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut telah terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024 yang lalu. Sekitar Pukul 15.00 WIB di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ilir Talo.

 

Dalam laporan tersebut, seorang ayah berinisial HS dilaporkan istrinya berinisial HM. Karena tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa didapat keterangan dan alat bukti bahwa diduga telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan lebih dari sekali oleh ayahnya. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh karena mengalami sakit di kemaluannya setiap buang air kecil.

 

"Tersangka kita kenakan dalam Pasal 76 E Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara dan denda paling banyak Rp  Miliar," tegas Kapolres Seluma.

 

Kategori :