Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma Diusut Kejaksaan, Sudah Naik Dik
Kasus PPG di Kemenag diusut jaksa--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Diam-diam tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Akibat Cemburu, Suami di Seluma Tega Aniaya Istri
BACA JUGA:Ops Pekat Nala, Polres Seluma Amankan Ratusan Botol dan Liter Miras
Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Bahkan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini telah dinaikan status dari Penyelidikan (Lit) ke Penyidikan (Dik).
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan terkait dengan adanya Pendidikan (Dik) kasus dugaan pungli PPG di Kemenag Kabupaten Seluma.
"Iya benar, saat ini status telah kita naikkan ke tingkat Penyidikan (Dik)," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Gufroni, adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar (SD) dibawah Naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
"Dalam proses PPG diduga adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum operator. Besaran yang dipungut bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya," tegasnya.
Sumber: