Tak Perlu Menunggu Pensiun, Ini Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran

Rabu 09-04-2025,07:36 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

 

BACA JUGA: Sagtec Global Masuk Indonesia dengan Dealer Utama untuk Sistem Pemesanan Cerdas Berbasis Cloud, Targetkan Pen

3. Ambil Antrian.

 

4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.

 

5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

 

6. Proses selesai.

 

7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

 

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.

 

Kategori :