BACA JUGA:Sabtu, Bawaslu BS Tertibkan Baleho Bapaslon BS yang Bertebaran
BACA JUGA:Harga Kelapa Naik Tinggi, Kelapa Parut Naik Jadi Rp12 Ribu/buah
Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobil dengan kapasitas 2.200 cc. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.393 cc.(adt)