Gufroni juga menegaskan, jika pihaknya saat ini masih melakukan kroscek dari keterangan-keterangan saksi. Terkait dengan hasil Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010 hingga saat ini pihaknya masih enggan untuk menyampaikan hasil KN.
"Hasil KN masih otw ya, akan segera kita Ekspose. Masih akan saya koordinasi ke pimpinan terlebih dahulu," terangnya.
BACA JUGA:Mendekatkan Diri dengan Al-Qur’an di 10 Malam Terakhir
BACA JUGA:Keutamaan I'tikaf: Menyendiri Bersama Allah
Diketahui, jika dari floating yang telah dilakukan, ada kekurangan luasan lahan yang telah diganti rugi oleh Pemkab Seluma. Dalam kekurangan luasan lahan yang diganti rugi pada pembebasan lahan pada tahun 2009 hingga tahun 2011 setidaknya seluas kurang lebih 10 hektar.(ctr)