"Iya, hari ini kita melakukan PTDH terhadap salah satu eks personel kita yakni Brigpol RK. Atas dasar yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 30 hari secara berturut turut.
Adanya PTDH ini menegaskan bahwa kami tidak segan segan melakukan penindakan tegas, meskipun itu personel kami sendiri," tetang Kapolres.
Disersi juga diketahui, pelanggaran berat karena menunjukkan ketidakdisiplinan. Serta pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai aparat negara. Dalam aturan Polri, disersi memiliki batasan waktu tertentu sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran. Dimana, seorang anggota yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelaku disersi.
"Kita menghimbau kepada anggota, untuk lebih propesional lagi dalam berdinas. Jika anggota yang melakukan hal yang sama, pasti akan kita lakukan PTDH juga," tegasnya.
BACA JUGA:Revolusi Agroekologi, Salah Satu Upaya Selamatkan Tanah dan Tingkatkan Hasil Panen Sawit
BACA JUGA:Ngabuburit Sambil Tambah Penghasilan saat Bulan Ramadan, Hanya Bermodal Android Bisa Cair!
Brigpol RK diketahui sudah cukup lama bertugas di lingkup Polres Seluma. Yakni mulai dari Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras pada tahun 2014. Banit Sattahti Polres Seluma pada tahun 2021. Bamin Si TIK Polres Seluma pada tahun 2022. Banit Unit Samapta Polsek Talo dan terakhir Ba Sium Polres Seluma sejak 2024 hingga di PTDH.(ctr)