Terduga tersangka melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga tersangka tehadap korban yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri. Telah dilakukan sebanyak 6 kali. Aksi bejat dilakukannya pada tahun 2024 ini. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terduga pelaku di rumah kediamannya, saat kondisi rumah kosong.
Pasalnya, terduga pelaku dengan sang istri diketahui telah pisah ranjang. Memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban. Dengan ancaman dari terduga pelaku, aksi bejat dilajukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
BACA JUGA:Toyota Hilux 2.0L S-Cab Gasoline 4x2 MT SUV Handal dan Populer di Segala Medan
BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Dibayar!
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak memberikan iming-iming. Terduga lelaku memberikan ancaman terhadap korban," pungkasnya.
Aksi bejat yang dilakukan oleh terduga pelaku terakhir kalinya terjadi pada Rabu (4/12) yang lalu. Aksi bejat tersebut ketahuan lantaran pihak keluarga curiga dengan korban. Bahkan, aksi bejat yang dilakukan oleh terduga pelaku pun sempat ketahuan oleh keluarga korban. Hanya saja terduga pelaku terus membela diri.(ctr)