
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Seorang ayah bejat yang tega melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Akhirnya pada Kamis, 20 Februari 2025 siang, dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dan Saldo DANA Gratis Bermain Hago
BACA JUGA:Jaringan Sulit Dan Jalan Rusak, Derita Warga Desa Tanjung Agung
Dalam pelimpahan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan SE (54) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja. Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, hari ini kita melakukan pelimpahan, serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan Aipda Meki Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai pelimpahan tersangka.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam pelimpahan terhadap tersangka terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH bersama lima orang anggotanya. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH.
BACA JUGA:Ditampilkan KPK, Hasto Senyum dan Pamer Kepalan Tangan Terborgol
"Terduga tersangka kita kenakan dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tegas Meki.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor (LP): LP/B/65/XII/2024/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 7 Desember 2024. Perihal dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut yang dilakukan oleh orang tua dan/atau setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua dan/atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga yang dilakukan lebih dari 1 kali yang dilakukan terhadap anak yang diatur dan diancam yang terjadi beberapa kali di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.