NASIONAL - Belum lama ini, media sosial ramai dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Informasi ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut. Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
BACA JUGA:Amerika Keluar dari Dewan HAM PBB, Setelah Trump Bertemu Israel
BACA JUGA:Bingung Ingin Smartphone yang Mana? Ini Dia Rekomendasi Smartphone Paling Laris di Februari 2025
Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara