ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 di 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.