Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.
Atas polemik ini, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mewanti-wanti ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jakarta. Pramono menegaskan tidak akan mengizinkan ASN untuk berpoligami saat menjabat nanti.
BACA JUGA:Tahun 2025 Ini, Semua PAD BS Diambil Alih Bapenda
BACA JUGA:Petani Karet Seluma Mengeluh, Banyak Toke Karet Beli di Bawah Harga Standar
Aturan perkawinan yang diterbitkan ini, termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.
Berikut ini isi Pasal 4:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.