E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
BACA JUGA:Berikut Khasiat Telur Bebek Bagi Pria Dewasa
BACA JUGA:Tak Kunjung Turun, Harga Semua Jenis Cabai Meroket Naik
Atas ketegasan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, mendapat dukungan dari Komnas Perempuan. Bahkan beberapa partai seperti Nasdem menyatakan dukungan.