Gagal Seleksi PPPK, Honorer Masih Berpeluang Diangkat Paruh Waktu, Simak Caranya

Kamis 02-01-2025,07:25 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu. Pegawai dengan status ini diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari. Tujuan utama dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer yang sudah direncanakan pada November 2023 lalu.(adt)

Kategori :