Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran, Kejari Seluma Turunkan Tim KJPP Jakarta

Senin 09-12-2024,20:21 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Pada saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma telah meminta tim ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk turun ke lapangan.

 

BACA JUGA:Diterjang Ombak, Kapal Nelayan Ilir Talo Seluma Karam, 6 Jam Nelayan Terombang-ambing

BACA JUGA: Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Seluma Selamatkan Aset dan Kerugian Negara Rp 20,7 M

Jika sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Besok, Rabu (11/13) tim ahli KJPP dari Jakarta akan turun ke lapangan. Untuk memeriksa langsung lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.

 

"Setelah kami melakukan koordinasi ke KJPP. Maka pada Rabu (11/12) tim dari KJPP akan turun langsung ke lapangan. Untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Melakukan analisa serta mencari harga pembanding lahan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Gufroni, tim KJPP akan turun untuk melakukan kajian. Kemudian menganalisa serta mencari pembanding. Terkait harga tanah di Kabupaten Seluma pada rentang tahun 2009 hingga tahun 2011 yang lalu. Termasuk juga mengecek lokasi lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

 

Setelah tim dari KJPP turun, barulah auditor dari KJPP turun untuk menghitung kerugian negara dari proses pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011.

 

BACA JUGA:Jelang Nataru Penjualan Sapi Sepi, Sapi Ngatijo Siap Seleksi Qurban Presiden

"Nanti setelah tim lapangan dari KJPP turun, kemudian akan ditindaklanjuti oleh auditor yang akan turun dan menghitung berapa Kerugian Negara yang ditimbulkan dari proses pembebasan lahan tersebut," tegasnya.

Kategori :