Dalam rilis KPK, ditetapkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka ini yakni Cagub nomor 2 yang juga petahana, Rohidin Mersyah, lalu Sekda Provinsi isnan faji dan adc Gub Anca.
Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan, yakni meminta uang kepada para pegawai dengan ancaman.
Bahkan dalam OTT ini, KPK mengamankan 7 miliar uang yang selama ini dikumpulkan oleh pejabat provinsi.