BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dijadikan dasar oleh Kuasa Hukum pasangan Cagup no 1 Helmi Hasan-Mian melapor ke Bawaslu provinsi. Kuasa hukum HM, Agustam Rahman, SH menegaskan, dengan adanya OTT KPK, membuktikan pasangan Cagub Nomor 2 telah melakukan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Waketum Golkar
BACA JUGA:Mobil Toyota Agya Sport 2024 Model Baru Menawarkan Potongan Harga Cukup Tinggi
‘’Bahwa benar terjadi money politik. Yang selama in9i berkali-kali kami laporkan ke Bawaslu. Ini dibuktikan oleh KPK dengan OTTnya,’’jelas Agustam Rahman, SH.
Ditegaskannya rilis KPK ini lengkap.
‘’Kami lampirkan rilis KPK. Dengan demikian kami menyimpulkan sesuai rilis KPK. Bahwa benar terjadi money politik. Lalu KPK membuka dan membuat terang bahwa terjadi money politik yang dilakukan pejabat provinsi. Lengkap siapa-siapa yang terlibat,’’jelasnya.
Dengan tertangkapnya Sekda dan kadis-kadis membuktikan terjadi. ‘’Ini sangat memalukan sebenarnya. Namun KPK sudah memaparkan semua, Termasuk asal uangnya dan dari mana uang berasal,’’jelasnya.
Sementara Komisoner bawaslu provinsi Natijo Elen dalam keterangannya di Tiktok membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum pasangan Calon Gubernur No 1 Helmi Hasan.
‘’Laporannya kami terima. Dan akan kami bahas bersama dnegan anggota bawaslu lainnya. Pembahasannya akan kita lakukan secepatnya,’’jelasnya.
BACA JUGA:PBB Seluma Target Rp 1.8 M, Capaian Sementara Rp. 1.75 M
BACA JUGA:Harga Tinggi Sawit Trek, Marak Kemalingan Petani Mengeluh
Dikatakan Natijo, bahwa sebagai Bawaslu pihaknya harus menerima laporan yang masuk dan kemudian dikaji.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di provinsi Bengkulu. Dalam OTT tersebut diamankan 10 orang. 7 pejabat Pemprov serta 1 adc gubernur dan 1 lagi Cagub Petahana. Kemudian semua dibawa ke kantor KPK.