KPK Tetapkan Rohidin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Waketum Golkar

Senin 25-11-2024,20:02 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

BACA JUGA:Harga Sawit Turun Di Seluma ,Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Gunakan Hak Pilih dan Jangan Golput, Pesan PWI Seluma dan Pemkab Seluma

 

"Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya. 

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pada Minggu (24/11).

 

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca. (***)

Kategori :